Sabtu, 02 Januari 2016

BAB 5 WARGA NEGARA dan NEGARA

BAB 5
WARGA NEGARA dan NEGARA

1.   HUKUM , NEGARA dan PEMERINTAH

v HUKUM
Menurut JCT Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yagn berwajib , pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan , yaitu dengan hukuman tertentu.

a)     Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum yaitu:
o   Adanya perintah atau larangan
o   Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik , perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja ataupun tidak , dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

b)    Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
    Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik ,sejarah , ekonomi dan lain-lain
      Sumber hukum formal antara lain :
1)      Undang-undang (Statute) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

2)      Kebiassaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal , segingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5)      Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c)     Pembagian Hukum

1)        Menurut Sumbernya

·        Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·        Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·        Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·        Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hukum

2)      Menurut Bentuknya
·         Hukum tertulis dikodifikasikan
·         Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·         Hujum tak tertulis

3)      Menurut Tempat Berlakunya

·        Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara
·        Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·        Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain
·        Hukum gereja ialah norma yang ditetapkan umtuk anggota-anggotanya

4)      Menurut Waktu Berlakunya

·        Ius Constitum (Hukum Positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
·        Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
·        Hukum Asasi (Hukum Alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5)      Menurut Cara Mempertahankannya

Hukum Material ialah hukum uang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
Contoh : Hukum Perdata. Oleh karena itu bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata , maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Hukum Perdata Material

 Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
Contoh : Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata

6)      Menurut Sifatnya

·         Hukum yang Memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
·        Hukum yang Mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)      Menurut Wujudnya
·        Hukum Objektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
·        Hukum Subjektif ialah hukum yang timbul dari hubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)      Menurut Isinya
·        Hukum Private (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan seseorang
·        Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara lain.

Tugas pokok suatu negara
·        Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
·        Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa untuk mengarahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenernya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.      Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2.      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.      Hukum tetap pemerintahan.
4.      Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.      Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuknya dasar diundangkanya hukum.
9.      Jangan mencampur adukan “law in activis” dengan ?law in books” dari aparat penegak hukum.
10.  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum .
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budayadan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermaksna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu perundang-undangan yang mengaturnya.

v NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
Tugas utama negara :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dalam golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi  , negara mepunyai kekuasaan paling kuat dan teratur

a.     Sifat-sifat Negara

·        Sifat Memaksa negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·        Sifat Monopoli negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·        Sifat Mencakup Semuasemua peraturan perundang-undanganan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b.     Bentuk Negara
1)        Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam negara Kesatuan , yaitu :

·        Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Didalam sistem ini , segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
Keuntungannya :
o   Adanya peraturan yang sama di seluruh negara
o   Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
o   Menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat , terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
o   Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
o   Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daearah.

·        Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Didalam sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2)        Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yagn merdeka , berdaulat , kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri , masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya, kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah diserahkan. Dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri , pertahanan dan keuangan.

3. Negara Dominan
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominan semua adalah jajahan inggris , tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominan tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The Britsh Commonwealth of Nations”

4.  Negara Uni
Adalah gabungan  dari 2 atau lebih yang mempunyai seorang Kepala Negara yang sama
Ada dua negara Uni , yaitu :

·        Uni Riil ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;

·        Uni Personil ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

5. Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain . perlindungan ini umumnya adalah turut campur negara pelindung dalam urusan Luar Negeri

c.      Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan suatu negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
·        Memiliki Wilayah
·        Harus ada Rakyatnya
·        Adanya Pemerintah yang berdaulat
·        Memiliki Tujuan
·        Mempunyai kedaulatan


Tujuan Negara Republik Indonesia:
·         Melindungi segenap bagsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahtraan Umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat-sifat Kedaulatan
1.        Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti , kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan akan hilang jika negara tersebut lenyap
2.      Absolut
Didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
3.    Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan pemerintah yang dapat dibagi-bagi
4.   Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu negara tanpa terkecuali
b)     Sumber Kedaulatan
I.        Teori Kedaulatan Tuhan
Semua yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan termasuk negara. Oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan sesuai dengan kehendak Tuhan
2.      Teori Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan pemerintah melakukan itu atas nama rakyat
Tokoh : Rousseau , John Locke dan Montesquieu
3.    Teori Kedaulatan Negara
Menyatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam , demikian pula kekuasaan yang ada , karena itu kedaulatan dianggap ada sejak awal adanya/lahirnya negara
Tokoh : Jellineck dan Paul Laband
4.   Teori Kedaulatan Hukum
Merupakan kebalikan teroi kedaulatan negara . teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara . Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.

Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri :
1.          Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2.        Pemisahan kekuasaan antara kekuasaan eksekutif , legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal , lebih luas daripada negara hukum liberal , mengandung empat unsur sebagai berikut :
1.          Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2.        Pemisahan kekuasaan;
3.      Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang;
4.      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri , untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

v PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah , maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan , seakan-akan keduanya adalh sama. Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti luas :
o   Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara , mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
o   Segala tugas , kewenagan , kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Jadi pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuk kepada perlengkapan negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintah dalam arti sempit :
o   Kalau kita mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas , kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
o   Kalau kita mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di bidang bestuur
Jadi pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Didalam UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang berada di bawah MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

2.   WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Menurut Kansil , orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dibedakan menjadi :
a.     Penduduk, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau berdomisili dalam wilayah negara itu
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu :
1.      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2.            Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing
Penduduk yang bukan warga negara atau orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.     Bukan Penduduk, yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut

1)       Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara , digunakan 2 kriteria , yaitu :
I.     Asas Ius Sanguinis (kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang taunya , dimanapun ia dilahirkan
II.   Asas Ius Soli (kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan , meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu , tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubung dengan itu , maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan , yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o   Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
o   Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

2)           Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi kewarganegaraan telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
a.    Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia
b.    Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI , dengan pngertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.
c.    Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Ri , jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.        Orang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.      Seseorang yang ditemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI , jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.        Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.        Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan Ri diperoleh :
a.      Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraa
e.      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.        Karena turut ayah/ibunya
g.      Karena pernyataan

2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·        Hak Warga Negara
          Pasal 27 (2)    : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
                          yang layak bagi kemanusiaan
-          Pasal 30 (1)   : Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
                           negara
-          Pasal 31 (1)   : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran
-          Pasal 27 (1)    : Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam hukum dan
                           pemerintahan.. (hak memilih dan dipilih)
-          Pasal 29 (2)    : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk    agamanya masaing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan  kepercayaan itu
-          Pasal 28          :    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
                            dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
                            undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)

·        Kewajiban Warga Negara :
-          Pasal 27 (1)    :    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
                            itu dengan tidak  ada kecualinya.
-          Pasal 30 (1)    :    Tiap-tiap waga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
                            Negara.

                  Perbedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.Walaupun hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di atas hal-hal yang pokok. Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan.

Berikut adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
 “Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD tentu akan merintangi jalanya negara.” Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahanya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.


 BAB 5
WARGA NEGARA dan NEGARA

1.   HUKUM , NEGARA dan PEMERINTAH

v HUKUM
Menurut JCT Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto SH , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yagn berwajib , pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan , yaitu dengan hukuman tertentu.

a)     Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum yaitu:
o   Adanya perintah atau larangan
o   Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik , perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja ataupun tidak , dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

b)    Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
    Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik ,sejarah , ekonomi dan lain-lain
      Sumber hukum formal antara lain :
1)      Undang-undang (Statute) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

2)      Kebiassaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal , segingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.

5)      Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c)     Pembagian Hukum

1)        Menurut Sumbernya

·        Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·        Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·        Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·        Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hukum

2)      Menurut Bentuknya
·         Hukum tertulis dikodifikasikan
·         Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·         Hujum tak tertulis

3)      Menurut Tempat Berlakunya

·        Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara
·        Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·        Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain
·        Hukum gereja ialah norma yang ditetapkan umtuk anggota-anggotanya

4)      Menurut Waktu Berlakunya

·        Ius Constitum (Hukum Positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
·        Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
·        Hukum Asasi (Hukum Alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5)      Menurut Cara Mempertahankannya

Hukum Material ialah hukum uang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
Contoh : Hukum Perdata. Oleh karena itu bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata , maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Hukum Perdata Material

 Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
Contoh : Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata

6)      Menurut Sifatnya

·         Hukum yang Memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
·        Hukum yang Mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)      Menurut Wujudnya
·        Hukum Objektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu
·        Hukum Subjektif ialah hukum yang timbul dari hubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)      Menurut Isinya
·        Hukum Private (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan seseorang
·        Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh warga negara, golongan atau oleh negara lain.

Tugas pokok suatu negara
·        Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
·        Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa untuk mengarahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenernya hukum, maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.      Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2.      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.      Hukum tetap pemerintahan.
4.      Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.      Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuknya dasar diundangkanya hukum.
9.      Jangan mencampur adukan “law in activis” dengan ?law in books” dari aparat penegak hukum.
10.  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum .
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa memperhatikan faktor sosial budayadan struktur negara, dan masyarakat tidak mungkin bermaksna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan meninggal dunia perlu perundang-undangan yang mengaturnya.

v NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
Tugas utama negara :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dalam golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi  , negara mepunyai kekuasaan paling kuat dan teratur

a.     Sifat-sifat Negara

·        Sifat Memaksa negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·        Sifat Monopoli negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·        Sifat Mencakup Semuasemua peraturan perundang-undanganan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b.     Bentuk Negara
1)        Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam negara Kesatuan , yaitu :

·        Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Didalam sistem ini , segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
Keuntungannya :
o   Adanya peraturan yang sama di seluruh negara
o   Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
o   Menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat , terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
o   Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
o   Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daearah.

·        Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Didalam sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2)        Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yagn merdeka , berdaulat , kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri , masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya, kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah diserahkan. Dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri , pertahanan dan keuangan.

3. Negara Dominan
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominan semua adalah jajahan inggris , tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominan tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The Britsh Commonwealth of Nations”

4.  Negara Uni
Adalah gabungan  dari 2 atau lebih yang mempunyai seorang Kepala Negara yang sama
Ada dua negara Uni , yaitu :

·        Uni Riil ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama;

·        Uni Personil ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.

5. Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain . perlindungan ini umumnya adalah turut campur negara pelindung dalam urusan Luar Negeri

c.      Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan suatu negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
·        Memiliki Wilayah
·        Harus ada Rakyatnya
·        Adanya Pemerintah yang berdaulat
·        Memiliki Tujuan
·        Mempunyai kedaulatan


Tujuan Negara Republik Indonesia:
·         Melindungi segenap bagsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahtraan Umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat-sifat Kedaulatan
1.        Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti , kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan akan hilang jika negara tersebut lenyap
2.      Absolut
Didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
3.    Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan pemerintah yang dapat dibagi-bagi
4.   Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu negara tanpa terkecuali
b)     Sumber Kedaulatan
I.        Teori Kedaulatan Tuhan
Semua yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan termasuk negara. Oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan sesuai dengan kehendak Tuhan
2.      Teori Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan pemerintah melakukan itu atas nama rakyat
Tokoh : Rousseau , John Locke dan Montesquieu
3.    Teori Kedaulatan Negara
Menyatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam , demikian pula kekuasaan yang ada , karena itu kedaulatan dianggap ada sejak awal adanya/lahirnya negara
Tokoh : Jellineck dan Paul Laband
4.   Teori Kedaulatan Hukum
Merupakan kebalikan teroi kedaulatan negara . teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara . Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.

Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri :
1.          Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2.        Pemisahan kekuasaan antara kekuasaan eksekutif , legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal , lebih luas daripada negara hukum liberal , mengandung empat unsur sebagai berikut :
1.          Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2.        Pemisahan kekuasaan;
3.      Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang;
4.      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri , untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.

v PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah , maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan , seakan-akan keduanya adalh sama. Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti luas :
o   Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara , mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
o   Segala tugas , kewenagan , kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Jadi pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuk kepada perlengkapan negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintah dalam arti sempit :
o   Kalau kita mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas , kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
o   Kalau kita mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di bidang bestuur
Jadi pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Didalam UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang berada di bawah MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

2.   WARGA NEGARA dan NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

Menurut Kansil , orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dibedakan menjadi :
a.     Penduduk, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau berdomisili dalam wilayah negara itu
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu :
1.      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2.            Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing
Penduduk yang bukan warga negara atau orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
b.     Bukan Penduduk, yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut

1)       Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara , digunakan 2 kriteria , yaitu :
I.     Asas Ius Sanguinis (kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang taunya , dimanapun ia dilahirkan
II.   Asas Ius Soli (kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan , meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu , tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubung dengan itu , maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan , yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o   Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
o   Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

2)           Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi kewarganegaraan telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
a.    Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia
b.    Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI , dengan pngertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.
c.    Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Ri , jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.        Orang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.      Seseorang yang ditemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI , jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.        Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.        Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan Ri diperoleh :
a.      Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraa
e.      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.        Karena turut ayah/ibunya
g.      Karena pernyataan

2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
·        Hak Warga Negara
          Pasal 27 (2)    : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
                          yang layak bagi kemanusiaan
-          Pasal 30 (1)   : Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
                           negara
-          Pasal 31 (1)   : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran
-          Pasal 27 (1)    : Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam hukum dan
                           pemerintahan.. (hak memilih dan dipilih)
-          Pasal 29 (2)    : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk    agamanya masaing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan  kepercayaan itu
-          Pasal 28          :    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
                            dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
                            undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)

·        Kewajiban Warga Negara :
-          Pasal 27 (1)    :    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
                            itu dengan tidak  ada kecualinya.
-          Pasal 30 (1)    :    Tiap-tiap waga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
                            Negara.

                  Perbedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.Walaupun hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di atas hal-hal yang pokok. Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan.

Berikut adalah apa yang dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
 “Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD tentu akan merintangi jalanya negara.” Sebaliknya, meskipun dalam UUD dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara negaranya, para pemimpin pemerintahanya memang tidak baik, dalam arti memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup memadai dalam UUD 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar