BAB 5
WARGA NEGARA dan
NEGARA
1. HUKUM , NEGARA dan
PEMERINTAH
v HUKUM
Menurut JCT Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto
SH , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa , yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yagn berwajib , pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan , yaitu dengan hukuman tertentu.
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri
Hukum yaitu:
o
Adanya perintah atau larangan
o
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap
orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpelihara dengan baik , perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada
barang siapa yang melanggar baik disengaja ataupun tidak , dapat dikenai sangsi
yang berupa hukuman.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut
politik ,sejarah , ekonomi dan lain-lain
Sumber hukum formal antara lain :
1) Undang-undang
(Statute) ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara.
2) Kebiassaan (Costum) ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal , segingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana
Hukum ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian
Hukum
1)
Menurut Sumbernya
·
Hukum Undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·
Hukum Kebiasaan, yaitu
hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·
Hukum Traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·
Hukum Yurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hukum
2) Menurut Bentuknya
·
Hukum tertulis dikodifikasikan
·
Hukum tertulis tak
dikodifikasikan
·
Hujum tak tertulis
3) Menurut Tempat
Berlakunya
·
Hukum Nasional ialah
hukum dalam suatu negara
·
Hukum Internasional ialah
hukum yang mengatur hubungan internasional
·
Hukum Asing ialah
hukum dalam negara lain
·
Hukum gereja ialah norma yang ditetapkan umtuk
anggota-anggotanya
4) Menurut Waktu
Berlakunya
·
Ius Constitum (Hukum Positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
·
Ius Constituendum ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
·
Hukum Asasi (Hukum Alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5) Menurut Cara
Mempertahankannya
Hukum Material ialah hukum uang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan
Contoh : Hukum
Perdata. Oleh karena itu bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata , maka
yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Hukum Perdata Material
Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi keputusan
Contoh : Hukum Acara
Pidana atau Hukum Acara Perdata
6) Menurut Sifatnya
·
Hukum yang Memaksa ialah
hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
·
Hukum yang Mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut Wujudnya
·
Hukum Objektif ialah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu
·
Hukum Subjektif ialah
hukum yang timbul dari hubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut Isinya
·
Hukum Private (Hukum Sipil) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan
menitikberatkan pada kepentingan seseorang
·
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara
dengan warga negaranya
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas
sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh warga
negara, golongan atau oleh negara lain.
Tugas
pokok suatu negara
·
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
·
Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi
pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa untuk mengarahkan cara berpikir dan
bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenernya hukum,
maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.
Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran
keadilan”.
2.
Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.
Hukum tetap pemerintahan.
4.
Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak
selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.
Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas
kekuasaan.
6.
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum
tertulis.
8.
Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara
atau proses sampai terbentuknya dasar diundangkanya hukum.
9.
Jangan mencampur adukan “law in activis” dengan ?law
in books” dari aparat penegak hukum.
10. Jangan
menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum .
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa
memperhatikan faktor sosial budayadan struktur negara, dan masyarakat tidak
mungkin bermaksna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan
meninggal dunia perlu perundang-undangan yang mengaturnya.
v NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
Tugas utama negara :
1) Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dalam golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi ,
negara mepunyai kekuasaan paling kuat dan teratur
a. Sifat-sifat Negara
·
Sifat Memaksa negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·
Sifat Monopoli negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·
Sifat Mencakup Semuasemua
peraturan perundang-undanganan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b. Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat ,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada
pusat.
Ada dua macam negara Kesatuan , yaitu :
·
Negara Kesatuan dengan Sistem
Sentralisasi
Didalam sistem ini , segala sesuatu dalam negara
langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , Pemerintah Pusat memegang seluruh
kekuasaan dalam negara
Keuntungannya :
o
Adanya peraturan yang sama di seluruh negara
o
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan
seluruh negara
Kerugiannya :
o
Menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat ,
terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
o
Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
o
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta
dan bertanggung jawab terhadap daearah.
·
Negara Kesatuan dengan Sistem
Desentralisasi
Didalam sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2) Negara Serikat
(Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yagn merdeka , berdaulat ,
kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri , masing-masing negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya, kekuasaan yang
diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut
itulah diserahkan. Dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri , pertahanan dan keuangan.
3. Negara Dominan
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan
ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominan semua adalah jajahan inggris ,
tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
Negara-negara dominan tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The Britsh
Commonwealth of Nations”
4. Negara
Uni
Adalah gabungan dari 2 atau lebih yang
mempunyai seorang Kepala Negara yang sama
Ada dua negara Uni , yaitu :
·
Uni Riil ialah apabila dua atau beberapa
negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama;
·
Uni Personil ialah apabila dua atau beberapa
negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
5. Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan
negara lain . perlindungan ini umumnya adalah turut campur negara pelindung
dalam urusan Luar Negeri
c. Unsur-Unsur
Negara
Untuk dapat dikatakan suatu negara, negara harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
·
Memiliki Wilayah
·
Harus ada Rakyatnya
·
Adanya Pemerintah yang
berdaulat
·
Memiliki Tujuan
·
Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara
Republik Indonesia:
·
Melindungi segenap
bagsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahtraan Umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Sifat-sifat Kedaulatan
1. Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu
berganti , kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan akan hilang jika
negara tersebut lenyap
2. Absolut
Didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
dari kekuasaan negara
3. Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan pemerintah yang dapat dibagi-bagi
4. Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap
orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu negara tanpa terkecuali
b) Sumber Kedaulatan
I. Teori Kedaulatan
Tuhan
Semua yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan
termasuk negara. Oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan sesuai
dengan kehendak Tuhan
2. Teori Kedaulatan
Rakyat
Menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok
manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk
membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam
masyarakat. Jadi pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan
pemerintah melakukan itu atas nama rakyat
Tokoh : Rousseau , John Locke dan Montesquieu
3. Teori Kedaulatan
Negara
Menyatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam ,
demikian pula kekuasaan yang ada , karena itu kedaulatan dianggap ada sejak
awal adanya/lahirnya negara
Tokoh : Jellineck dan Paul Laband
4. Teori Kedaulatan
Hukum
Merupakan kebalikan teroi kedaulatan negara . teori
ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara .
Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.
Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal
ditandai dengan dua ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia
2. Pemisahan kekuasaan antara
kekuasaan eksekutif , legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal , lebih luas daripada
negara hukum liberal , mengandung empat unsur sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia;
2. Pemisahan kekuasaan;
3. Setiap tindakan pemerintahan
harus didasarkan pada undang-undang;
4. Adanya peradilan administrasi
yang berdiri sendiri , untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas
kewenangannya.
v PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa pemerintah , maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan
pengertian pemerintah dan pemerintahan , seakan-akan keduanya adalh sama.
Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti luas :
o
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir ,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara , mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
o
Segala tugas , kewenagan , kewajiban negara yang harus
dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya
tujuan negara
Jadi pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuk
kepada perlengkapan negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintah dalam arti sempit :
o
Kalau kita mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas
, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
o
Kalau kita mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di
bidang bestuur
Jadi pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
Didalam UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa
Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang berada di bawah
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. WARGA NEGARA dan
NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Menurut Kansil , orang-orang yang berada dalam wilayah
suatu negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk, yaitu mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau berdomisili
dalam wilayah negara itu
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu :
1.
Penduduk Warga Negara atau Warga
Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2.
Penduduk bukan Warga
Negara atau Orang Asing
Penduduk yang bukan warga negara atau orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk, yaitu mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara , digunakan 2 kriteria , yaitu :
I. Asas Ius Sanguinis
(kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang taunya , dimanapun ia dilahirkan
II. Asas Ius Soli
(kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan , meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu , tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubung dengan itu , maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan , yaitu stelsel
aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif)
o
Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi kewarganegaraan
telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia
b. Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI ,
dengan pngertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada
usia dibawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara Ri , jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang ditemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah
RI , jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir didalam wilayah
RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan
selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai
kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan
bahwa kewarganegaraan Ri diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraa
e. Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan
2) Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
·
Hak Warga Negara
Pasal 27 (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara
- Pasal 31
(1) : Tiap-tiap waga negara
berhak mendapatkan pengajaran
- Pasal 27 (1) :
Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan..
(hak memilih dan dipilih)
- Pasal 29
(2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masaing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
- Pasal 28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang
(hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
·
Kewajiban Warga Negara :
- Pasal 27
(1) : Segala
warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap
waga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara.
Perbedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut pada
hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.Walaupun hak dan kewajiban warga
negara di dalam UUD 1945 hanya
dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di atas
hal-hal yang pokok. Karena UUD 1945
hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada
undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban
tersebut harus dilaksanakan.
Berikut adalah apa yang
dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Yang penting adalah semangat para
penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak
sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD
tentu akan merintangi jalanya negara.” Sebaliknya, meskipun dalam UUD
dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang
sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara
negaranya, para pemimpin pemerintahanya memang tidak baik, dalam arti memang
tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk
menikmati hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya
maupun melaksanakan kewajibannya tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup
memadai dalam UUD 1945.
BAB 5
WARGA NEGARA dan
NEGARA
1. HUKUM , NEGARA dan
PEMERINTAH
v HUKUM
Menurut JCT Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto
SH , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa , yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yagn berwajib , pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan , yaitu dengan hukuman tertentu.
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri
Hukum yaitu:
o
Adanya perintah atau larangan
o
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap
orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpelihara dengan baik , perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada
barang siapa yang melanggar baik disengaja ataupun tidak , dapat dikenai sangsi
yang berupa hukuman.
b) Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi
tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
Sumber
hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut
politik ,sejarah , ekonomi dan lain-lain
Sumber hukum formal antara lain :
1) Undang-undang
(Statute) ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara.
2) Kebiassaan (Costum) ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal , segingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana
Hukum ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian
Hukum
1)
Menurut Sumbernya
·
Hukum Undang-undang, yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·
Hukum Kebiasaan, yaitu
hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·
Hukum Traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·
Hukum Yurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hukum
2) Menurut Bentuknya
·
Hukum tertulis dikodifikasikan
·
Hukum tertulis tak
dikodifikasikan
·
Hujum tak tertulis
3) Menurut Tempat
Berlakunya
·
Hukum Nasional ialah
hukum dalam suatu negara
·
Hukum Internasional ialah
hukum yang mengatur hubungan internasional
·
Hukum Asing ialah
hukum dalam negara lain
·
Hukum gereja ialah norma yang ditetapkan umtuk
anggota-anggotanya
4) Menurut Waktu
Berlakunya
·
Ius Constitum (Hukum Positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
·
Ius Constituendum ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
·
Hukum Asasi (Hukum Alam) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
5) Menurut Cara
Mempertahankannya
Hukum Material ialah hukum uang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan
Contoh : Hukum
Perdata. Oleh karena itu bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata , maka
yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Hukum Perdata Material
Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya
hakim memberi keputusan
Contoh : Hukum Acara
Pidana atau Hukum Acara Perdata
6) Menurut Sifatnya
·
Hukum yang Memaksa ialah
hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
·
Hukum yang Mengatur (pelengkap) ialah
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut Wujudnya
·
Hukum Objektif ialah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu
·
Hukum Subjektif ialah
hukum yang timbul dari hubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Menurut Isinya
·
Hukum Private (Hukum Sipil) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan
menitikberatkan pada kepentingan seseorang
·
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara
dengan warga negaranya
Negara sebagai
organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap
semua golongan dan warganegaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas
sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama baik oleh warga
negara, golongan atau oleh negara lain.
Tugas
pokok suatu negara
·
Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial.
·
Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi
pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa untuk mengarahkan cara berpikir dan
bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenernya hukum,
maknanya, perananya, dampaknya dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu
dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.
Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran
keadilan”.
2.
Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.
Hukum tetap pemerintahan.
4.
Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak
selamanya disambut dengan tangan terbuka
5.
Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas
kekuasaan.
6.
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum
tertulis.
8.
Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan cara
atau proses sampai terbentuknya dasar diundangkanya hukum.
9.
Jangan mencampur adukan “law in activis” dengan ?law
in books” dari aparat penegak hukum.
10. Jangan
menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum .
Oleh karena itu hukum tidak dapat dipahami tanpa
memperhatikan faktor sosial budayadan struktur negara, dan masyarakat tidak
mungkin bermaksna dan berada tanpa hukum, mulai bayi sampai dewasa, menikah dan
meninggal dunia perlu perundang-undangan yang mengaturnya.
v NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
Tugas utama negara :
1) Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dalam golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan
diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian , sebagai organisasi ,
negara mepunyai kekuasaan paling kuat dan teratur
a. Sifat-sifat Negara
·
Sifat Memaksa negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
·
Sifat Monopoli negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
·
Sifat Mencakup Semuasemua
peraturan perundang-undanganan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b. Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat ,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada
pusat.
Ada dua macam negara Kesatuan , yaitu :
·
Negara Kesatuan dengan Sistem
Sentralisasi
Didalam sistem ini , segala sesuatu dalam negara
langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , Pemerintah Pusat memegang seluruh
kekuasaan dalam negara
Keuntungannya :
o
Adanya peraturan yang sama di seluruh negara
o
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan
seluruh negara
Kerugiannya :
o
Menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat ,
terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
o
Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
o
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta
dan bertanggung jawab terhadap daearah.
·
Negara Kesatuan dengan Sistem
Desentralisasi
Didalam sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2) Negara Serikat
(Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yagn merdeka , berdaulat ,
kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama. Setelah menggabungkan diri , masing-masing negara itu melepaskan
sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya, kekuasaan yang
diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut
itulah diserahkan. Dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri , pertahanan dan keuangan.
3. Negara Dominan
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan
ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominan semua adalah jajahan inggris ,
tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
Negara-negara dominan tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The Britsh
Commonwealth of Nations”
4. Negara
Uni
Adalah gabungan dari 2 atau lebih yang
mempunyai seorang Kepala Negara yang sama
Ada dua negara Uni , yaitu :
·
Uni Riil ialah apabila dua atau beberapa
negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama;
·
Uni Personil ialah apabila dua atau beberapa
negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama.
5. Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan
negara lain . perlindungan ini umumnya adalah turut campur negara pelindung
dalam urusan Luar Negeri
c. Unsur-Unsur
Negara
Untuk dapat dikatakan suatu negara, negara harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
·
Memiliki Wilayah
·
Harus ada Rakyatnya
·
Adanya Pemerintah yang
berdaulat
·
Memiliki Tujuan
·
Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara
Republik Indonesia:
·
Melindungi segenap
bagsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahtraan Umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Sifat-sifat Kedaulatan
1. Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu
berganti , kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan akan hilang jika
negara tersebut lenyap
2. Absolut
Didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
dari kekuasaan negara
3. Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan pemerintah yang dapat dibagi-bagi
4. Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap
orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu negara tanpa terkecuali
b) Sumber Kedaulatan
I. Teori Kedaulatan
Tuhan
Semua yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan
termasuk negara. Oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan sesuai
dengan kehendak Tuhan
2. Teori Kedaulatan
Rakyat
Menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok
manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk
membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam
masyarakat. Jadi pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan
pemerintah melakukan itu atas nama rakyat
Tokoh : Rousseau , John Locke dan Montesquieu
3. Teori Kedaulatan
Negara
Menyatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam ,
demikian pula kekuasaan yang ada , karena itu kedaulatan dianggap ada sejak
awal adanya/lahirnya negara
Tokoh : Jellineck dan Paul Laband
4. Teori Kedaulatan
Hukum
Merupakan kebalikan teroi kedaulatan negara . teori
ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara .
Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.
Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal
ditandai dengan dua ciri :
1. Adanya perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia
2. Pemisahan kekuasaan antara
kekuasaan eksekutif , legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal , lebih luas daripada
negara hukum liberal , mengandung empat unsur sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi
manusia;
2. Pemisahan kekuasaan;
3. Setiap tindakan pemerintahan
harus didasarkan pada undang-undang;
4. Adanya peradilan administrasi
yang berdiri sendiri , untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas
kewenangannya.
v PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa pemerintah , maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan
pengertian pemerintah dan pemerintahan , seakan-akan keduanya adalh sama.
Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti luas :
o
Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir ,
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara , mengenai
rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
o
Segala tugas , kewenagan , kewajiban negara yang harus
dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya
tujuan negara
Jadi pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuk
kepada perlengkapan negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara
atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Pemerintah dalam arti sempit :
o
Kalau kita mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas
, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
o
Kalau kita mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di
bidang bestuur
Jadi pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
Didalam UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa
Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang berada di bawah
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. WARGA NEGARA dan
NEGARA
Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa
rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Menurut Kansil , orang-orang yang berada dalam wilayah
suatu negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk, yaitu mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau berdomisili
dalam wilayah negara itu
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu :
1.
Penduduk Warga Negara atau Warga
Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2.
Penduduk bukan Warga
Negara atau Orang Asing
Penduduk yang bukan warga negara atau orang Asing
adalah penduduk yang bukan warga negara.
b. Bukan Penduduk, yaitu mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
1) Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara , digunakan 2 kriteria , yaitu :
I. Asas Ius Sanguinis
(kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan asas kewarganegaraan orang taunya , dimanapun ia dilahirkan
II. Asas Ius Soli
(kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran)
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara
berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan , meskipun orang tuanya bukan
warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara
bersama dengan mengutamakan salah satu , tetapi tanpa meniadakan yang satu.
Konflik antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubung dengan itu , maka untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan , yaitu stelsel
aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
o
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan
stelsel aktif)
o
Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
2) Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi kewarganegaraan
telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia
b. Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI ,
dengan pngertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada
usia dibawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara Ri , jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang ditemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah
RI , jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i. Orang yang lahir didalam wilayah
RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan
selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang mempunyai
kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan
bahwa kewarganegaraan Ri diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraa
e. Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan
2) Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
·
Hak Warga Negara
Pasal 27 (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 30 (1) :
Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara
- Pasal 31
(1) : Tiap-tiap waga negara
berhak mendapatkan pengajaran
- Pasal 27 (1) :
Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan..
(hak memilih dan dipilih)
- Pasal 29
(2) : Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masaing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu
- Pasal 28 : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang
(hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
·
Kewajiban Warga Negara :
- Pasal 27
(1) : Segala
warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap
waga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara.
Perbedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut pada
hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.Walaupun hak dan kewajiban warga
negara di dalam UUD 1945 hanya
dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut di atas
hal-hal yang pokok. Karena UUD 1945
hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada
undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban
tersebut harus dilaksanakan.
Berikut adalah apa yang
dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa:
“Yang penting adalah semangat para
penyelenggara negara semangat para pemimpin pemerintah meskipun UUD itu tidak
sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD
tentu akan merintangi jalanya negara.” Sebaliknya, meskipun dalam UUD
dicantumkan perumusan hak-hak dan kewajiban warga negara yang
sebanyak-banyaknya, hal tersebut akan menjadi sia-sia bila penyelenggara
negaranya, para pemimpin pemerintahanya memang tidak baik, dalam arti memang
tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk
menikmati hak-haknya maupun melaksanakan kewajibannya, meskipun hak-haknya
maupun melaksanakan kewajibannya tersebut jelas sudah disebutkan dengan cukup
memadai dalam UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar